Terkait dengan jawaban masalah “Menyentuh Alat Vital Lelaki Nonmahram untuk Praktik Medis“, kami dengan ini menyatakan permohonan maaf atas kesalahan kami dalam memahami keterangan penanya. Karena tidak ada satupun diantara tim kami yang memahami perbedaan antara tanda-tanda vital (vital signs) dengan alat vital. Sementara penanya tidak menjelaskan lebih rinci tentang istilah yang dimaksudkan.
Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan,
الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ
“Fatwa tentang hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).” (Al-Qawaid wal Ushul, 2:39; Mudzakirah Ushul Fiqh, hal. 2)
Karena itu, sekali lagi kami mohon maaf atas keterbatasan kami dalam memahami istilah tersebut, yang tidak sesuai. Karena itu, sekali lagi kami mohon maaf atas keterbatasan kami dalam memahami istilah tersebut, yang tidak sesuai dengan pemahaman senyatanya.
Selanjutnya, kami memohon kepada pembaca yang mengajukan pertanyaan, hendaknya memberikan penjelasan yang bisa memahamkan kami terhadap kasus yang ditanyakan. Terutama ketika harus mencantumkan istilah tertentu, yang itu hanya dipahami dalam cabang ilmu khusus, semacam ilmu kedokteran atau tehnik.
Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita untuk istiqamah di atas jalan kebenaran.
Wallaahu waliyyut taufiq.
Redaksi KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Allah Hu Allah, Syarat Jadi Saksi Nikah, Malam Nisfu Sya`ban Adalah, Jin Penunggu Rumah, Surat Rukiyah, Ucapan Selamat Tahun Baru Islami